Home / News / Berita Baik! Warga Negara Asing Kini Berhak Mendapatkan Hak Milik Rumah Susun

Berita Baik! Warga Negara Asing Kini Berhak Mendapatkan Hak Milik Rumah Susun

Nataproperty.com, Tangerang – Sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) hanya memperoleh Hak Pakai atas Sarusun sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat tinggal atau Hunian. Namun, semenjak pengesahan Omnibus Law atau Undang Undang Cipta Kerja yang akan segera disahkan pada akhir Agustus nanti, aturan tersebut berubah dan kini WNA juga bisa memperoleh Hak Kepemilikan atas Satuan Rumah Susun.


Sebagaimana dilansir dari kompas.com, terdapat Pasal 136 dan Pasal 137 ayat 1 yang berbunyi:

“Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang selanjutnya disebut Hak Milik Sarusun merupakan hak kepemilikan satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.”


Dilanjutkan dengan penekanan pada Pasal 137 ayat 1 yang berisikan, “Hak Milik Sarusun dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.


Alasan penetapan ketentuan baru tersebut dikabarkan karena terdapat banyaknya para pemangku kepentingan masyarakat yang terlibat, sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN). Tak heran, para pengembang menyambut aturan ini dengan positif dan berharap pemerintah juga mampu memberikan izin long stay pass, atau perpanjangan visa bagi WNA yang ingin membeli properti. (JES)

 


What's On