Kebijakan BI yang memutuskan untuk menurunkan suku bunga, disambut baik oleh para pengembang perumahan. Dengan menurunnya suku bunga yang ditetapkan BI, maka secara otomatis mendorong Bank BTN untuk menurunkan suku bunga kreditnya juga pada Oktober mendatang (Baca juga: Pengembang Obral Rumah Pasca Lebaran).
Kabar baiknya, jika peraturan ini jadi diresmikan Agustus mendatang, itu berarti masyarakat bisa memiliki rumah dengan DP yang murah.
Awalnya masyarakat diwajibkan membayar DP sebesar 20% untuk rumah dengan luas lebih dari 70 m2 dan 15% untuk luas di bawah 70 m2, dengan adanya kebijakan ini semua DP rumah turun sebanyak 5%.
Kebijakan Bank Indonesia ini bukan hanya bertujuan mendorong pertumbuhan kredit perbankan, namun juga ingin menyukseskan Program Sejuta Rumah (Baca juga: Program Sejuta Rumah Hadapi Banyak ‘Tantangan’).
Ini merupakan salah satu cara yang dipilih pemerintah untuk memudahkan masyarakat yang selama kesulitan memiliki rumah. Penurunan besarnya DP juga diharapkan dapat memulihkan daya beli masyarakat yang sempat menurun di awal tahun 2016.