Home / News / Ini Protokol Proyek Konstruksi dari Kementerian PUPR tentang Corona

Ini Protokol Proyek Konstruksi dari Kementerian PUPR tentang Corona

Nataproperty.com, Tangerang – Telahmenyebarnya virus corona di wilayah Indonesia, membuat pemerintah mengeluarkanhimbauan kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan hanyaberaktivitas di dalam rumah saja. Termasuk di dalam soal pekerjaan, pemerintahjuga mengeluarkan aturan protokol tertentu untuk pekerjaan konstruksi yangmasih berjalan.

Kementerian PUPR menilai, meski ditengah pademik corona, proyek instruksi dapat tetap berjalan agar mampumenyeimbangkan keberlanjutan ekonomi di Indonesia, Dilansir dariproperti.kompas.com, protokol tersebutmemiliki syarat dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Penyelenggaraan jasa konstruksi boleh dihentikan sementara apabilapekerja telah teridentifikasi:

-       Memiliki risiko tinggi akibat lokasiproyek berada di pusat sebaran

-       Telah ditemukan pekerja yang positifdan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

-       PimpinanKementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untukmenghentikan kegiatan sementara akibat keadaan tersebut.


b.   Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut mengacu padaMekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran TindakLanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam Inmen PUPR.


c.   Penghentian sementara ini tak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasadan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi,subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerjakonstruksi tetap dibayar.  Hal inidimaksudkan untuk melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan terusmemperhatikan upaya pencegahan dan penanganan virus Covid-19.


d.  Percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangkapenanganan Covid-19 ini sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden RepublikIndonesia Nomor 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, sertaPengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.


KKesimpulannya adalah, skema protokol pencegahan Covid-19 dalampenyelenggaraan jasa konstruksi tersebut mengatur beberapa ketentuan sebagaiberikut:

1) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19,

2) Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan,

3) Penyediaan Fasilitas Kesehatan di lapangan, serta

4) Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan

 

(JES)

 


What's On