Home / News / Perpres 60 Wajibkan Developer untuk Membangun 30% Ruang Terbuka Hijau

Perpres 60 Wajibkan Developer untuk Membangun 30% Ruang Terbuka Hijau

Nataproperty.com, Tangerang – Gunamemenuhi proporsi Ruang Terbuka Hijau yang ada di setiap Kabupaten/Kota,Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan luasan minimum RTH yang wajibdiikuti oleh setiap pengembang. Aturan ini dikeluarkan dalam Peraturan Presidenno. 60 tahun 2020, yang memuat tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan,termasuk pada kota Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, danCianjur.


Dikutip dari kompas.com, keberadaanaturan ini memiliki pengaruh besar bagi pemanfaatan ruang dan lingkungan.Aturan ini juga akan mendukung berbagai upaya pemerintah untuk pengoptimalanlingkungan hijau yang bersih dan sehat, seperti pengendalian banjir, pemenuhanketersediaan air baku, penanganan sampah dan sanitasi, antisipasi penurunanpermukaan tanah dan pemenuhan kebutuhan ruang, mengatasi macet, sertapemngendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan.


Adanya aturan ini juga telah menjadibentuk revisi dari aturan pemerintah yang sebelumnya dinilai kurang efektif, Tadinya,wilayah Jabodetabek-Punjur tersebut memiliki aturan yang berbeda sesuai denganGubernur yang telah memimpin masing-masing wilayah.


Kini, terdapat perubahan kelembagaanyang akan mengatur penataan kawasan Jabodetabek-Punjur. Kelembagaan ini akanmencakup Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat (PUPR), Bappenas, Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Perhubungan(Perhub).


"Luas RTH dihitung dari daerahyang terbangun. Dengan demikian, apabila suatu daerah akan dikembangkan, makadeveloper wajib menyediakan RTH minimal 30 persen dari luasan lahan yangdibangun," kata Kamarzuki kepada Kompas pada Jumat (12/6/2020)

 

 (JES)


What's On